Diwarnai Calon Petahana, Bawaslu Memantau Netralitas ASN di Pilkada Bantul
"Bawaslu Bantul secara intensif akan melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN dan netralitas perangkat kelurahan," ujar Didik.
Lebih lanjut Didik juga mengingatkan agar ASN dan perangkat kelurahan di lingkungan Pemkab Bantul menghindari hal-hal yang berpotensi menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Terlebih, kata dia, bahwa ASN dan perangkat kelurahan adalah unsur yang diatur netralitasnya dalam Undang-Undang (UU) tentang ASN dan Undang Undang tentang Desa.
"Bawaslu Bantul akan berkolaborasi dengan pengawas di internal Pemkab Bantul untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap ASN dan perangkat kelurahan," katanya.
Bawaslu Bantul juga mengintensifkan pengawasan jelang masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul. Sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 masa kampanye akan dimulai pada 25 September sampai 23 November 2024. (antara/jpnn)
Pilkada Bantul akan diwarnai oleh calon dari para petahana dan perangkat desa. Situasi itu membuat potensi ketidaknetralan ASN.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News