Sepi Peminat, Pendaftaran Pengawas TPS Diperpanjang
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Masa pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2024 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diperpanjang sampai 10 Oktober 2024.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY memberikan batas waktu pendaftaran pengawas TPS pada 28 September 2024.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu DIY Agung Nugroho mengatakan masa pendaftaran pengawas TPS diperpanjang karena sejumlah desa belum memenuhi dua kali kebutuhan.
"Ini karena pendaftar akan diseleksi, baik secara administrasi dan wawancara," kata Agung.
Agung mengatakan dari total 438 desa di DIY, hanya 40 desa yang telah memenuhi dua kali kebutuhan pendaftar PTPS.
Dengan demikian, kata dia, masih ada 398 desa yang belum memenuhi sehingga memperpanjang masa pendaftaran PTPS.
Baca Juga:
Dia mengatakan sebanyak 398 desa itu tersebar merata di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kulon Progo.
Menurut Agung, total kebutuhan PTPS di lima kabupaten/kota pada Pilkada 2024 mencapai 5.978 orang.
Masa pendaftaran pengawas TPS di DIY terpaksa diperpanjang karena jumlah pendaftar masih belum memenuhi standar dua kali kebutuhan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News