Respons Pemprov DIY Setelah Ditetapkan Sebagai Daerah PPKM Level 3
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menetapkan bahwa sejumlah wilayah aglomerasi, meliputi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya akan naik ke PPKM level 3.
"Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus, saya ulangi, bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing," kata Menko Luhut Pandjaitan dalam konferensi pada Senin (7/2).
Terkait penetapan sebagai wilayah dengan PPKM level 3, Pemprov DIY masih menunggu aturan resmi dari Kementerian Dalam Negeri.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan sampai saat ini belum ada instruksi secara langsung dari pemerintah pusat terkait penerapan PPKM level 3.
"Intinya, kalau memang diputuskan oleh kementerian di level 3, ya kami harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang ada di level tersebut. Kemudian mana yang harus ada kearifan lokal terhadap ketentuan-ketentuan itu," kata Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (7/2).
Pemprov DIY, menurut dia, juga masih akan memastikan ada atau tidaknya perubahan dalam ketentuan PPKM level 3 setelah muncul kasus varian Omicron.
"Nanti kami lihat dan pelajari betul instukruksinya, apa yang harus dilakukan. PPKM level 3 versi Omicron ini sama atau tidak dengan Delta. Kalau sama ya seperti sebelumnya, tetapi kalau beda ya nanti kami sesuaikan," kata dia.
Apabila tidak mengalami perubahan dengan ketentuan PPKM level 3 sebelumnya, menurut Aji, tidak menutup kemungkinan jumlah pengunjung destinasi wisata kembali dibatasi dengan protokol kesehatan ketat.
Pemerintah pusat telah menetapkan DIY sebagai salah satu daerah dengan penerapan PPKM Level 3. Begini respons Pemprov DIY.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News