Jangan Coba-Coba Menipu dan Mengaku Petugas PPKM, Bakal Dituntut Hukuman Sebegini

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Angky Wicaksana Setiatama (AWS) sempat membuat heboh masyarakat di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY pada September 2021 lalu karena mengaku sebagai petugas penindakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Hal itu dia lakukan untuk memeras dan mencuri ponsel dua orang korban yang sedang makan di sebuah angkringan.
Peristiwa tersebut terjadi pada 12 September 2021 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
AWS yang melihat ada kerumunan massa di sebuah angkringan kemudian mengaku sebagai petugas PPKM dan membubarkan massa.
Dia kemudian menahan dua anak berusia 15 tahun karena tidak memiliki KTP.
Pelaku meminta kedua korban untuk berjalan jongkok dan menyita ponsel mereka dengan ancaman senjata jenis airsoft gun.
Setalah ditinggal pergi, korban melapor ke Polsek Kasihan dan keesokan harinya AWS diringkus polisi.
Pengadilan Negeri Bantul pada Senin (3/1) menggelar persidangan kasus tersebut dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.
PN Bantul menggelar persidangan terdakwa yang mengaku sebagai petugas PPKM. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman sebegini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News