Jangan Coba-Coba Menipu dan Mengaku Petugas PPKM, Bakal Dituntut Hukuman Sebegini

"Tuntutannya dari Kejari Bantul satu tahun enam bulan sesuai Pasal 368 ayat (1) KUHP," kata JPU Heni Indri Astuti.
Menurut JPU, tuntutan tersebut sudah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah melakukan tindakan kejahatan dan melakukan perbuatan itu karena alasan terdesak butuh uang untuk biaya pengobatan istrinya.
"Yang dinilai memberatkan karena bisa membuat buruk citra petugas PPKM sehingga dikhawatirkan menyebabkan orang menjadi tidak percaya dengan petugas di kemudian hari," katanya.
Dalam persidangan yang digelar secara virtual itu, terdakwa mengajukan keringanan atas tuntutan yang disampaikan JPU karena mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.
Ketua Majelis Hakim Dwi Melaningsih didampingi anggota Dian Yustisia dan Agus Supriyono mendengarkan tuntutan JPU dan tanggapan terdakwa.
Pengadilan Negeri Bantul akan kembali menggelar sidang putusan pada 10 Maret 2022. (mar3/jpnn)
PN Bantul menggelar persidangan terdakwa yang mengaku sebagai petugas PPKM. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman sebegini.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News