Sejumlah Pelonggaran Pembatasan Aktivitas di DIY Setelah PPKM Turun ke Level 2
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) per hari ini resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di lima kabupaten/kota.
PPKM di DIY turun satu level setelah munculnya instruksi gubernur DIY Nomor 13/INSTR/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 yang ditandatangani Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Selasa (19/4).
"Melaksanakan PPKM level 2 sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) yang berpotensi penyebaran Covid-19," kata Sultan dalam Ingub tersebut.
Konsekuensi dari turunnya PPKM ke Level 2 adalah pelonggaran pembatasan berbagai aktivitas masyarakat.
Kantor-kantor sudah diperbolehkan untuk dihadiri pekerjanya maksimal 75 persen dari total kapasitas.
Supermarket dan pasar tradisional ditingkatkan kapasitas pengunjungnya dari 50 menjadi 75 persen.
Begitu juga dengan kapasitas pengunjung bioskop, ditingkatkan dari sebelumnya 50 persen menjadi 75 persen.
"Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk (bioskop) kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua," kata Sultan.
PPKM di DIY akhirnya turun ke level 2 setelah keluar instruksi gubernur yang baru. Dengan begitu, ada sejumlah pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News