Sejumlah Pelonggaran Pembatasan Aktivitas di DIY Setelah PPKM Turun ke Level 2
Tempat wisata dan area publik Iainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan, serta menggunakan aplikasi Visiting Jogja bagi pengelola dan pengunjung yang akan memasuki lokasi wisata.
Berikutnya, kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah di tempat ibadah juga ditingkatkan dari 50 persen menjadi 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara Iebih ketat.
"Instruksi Gubernur ini berlaku mulai 19 April 2022 sampai dengan 9 Mei 2022," ujar Ngarsa Dalem.
Pandemi Covid-19 mulai menurun
Situasi pandemi Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia sepertinya mulai membaik karena tidak ada lagi daerah dengan PPKM level 4.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal menjelaskan sejumlah daerah terus membaik levelnya yang ditetapkan dalam Instruksi Mendagri perpanjangan PPKM Jawa-Bali.
Dalam pengaturan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022, jumlah daerah pada level 1 mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah.
Kemudian, jumlah daerah yang berada di level 2 dari yang semula 99 daerah menjadi 97 daerah dan jumlah daerah di level 3 dari yang semula 9 daerah, kini hanya menjadi 2 daerah. (Antara/mar3/jpnn)
PPKM di DIY akhirnya turun ke level 2 setelah keluar instruksi gubernur yang baru. Dengan begitu, ada sejumlah pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News