Bupati Bantul Meresmikan Rumah Restorative Justice, Ini Fungsinya
![Bupati Bantul Meresmikan Rumah Restorative Justice, Ini Fungsinya - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/05/19/peresmian-rumah-restorative-justice-di-kabupaten-bantul-pada-tvsi.jpg)
jogja.jpnn.com, BANTUL - Bupati Bantul Abdul Halim Muslih meresmikan Rumah Restorative Justice pada Kamis (19/5).
Pemerintah Kabupaten Bantul mengapresiasi terobosan kejaksaan dalam penyelesaian perkara melalui lembaga Rumah Restorative Justice tersebut.
Menurut Abdul Halim, prinsip keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
"Dialog dan mediasi dalam keadilan restoratif melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban serta pihak terkait lainnya," jelas bupati.
Ia menjelaskan bahwa lembaga tersebut nantinya akan menyelesaikan perkara lokal dengan adaptasi nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, mufakat, gotong royong dan nilai keadilan.
Dengan hadirnya Rumah Restorative Justice, ia berharap dapat mewujudkan kepastian hukum yang lebih berkeadilan.
"Dengan musyawarah dalam penyelesaian perkara maka akan memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat," ujar dia.
Abdul Halim turut berharap tokoh masyarakat bisa berperan aktif menjaga kedamaian dan keseimbangan kosmis di daerah masing-masing.
Kabupaten Bantul meresmikan Rumah Restorative Justice pada Kamis (19/5), lalu apa fungsinya?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News