Bupati Bantul Meresmikan Rumah Restorative Justice, Ini Fungsinya

Kamis, 19 Mei 2022 – 14:20 WIB
Bupati Bantul Meresmikan Rumah Restorative Justice, Ini Fungsinya - JPNN.com Jogja
Peresmian Rumah Restorative Justice di Kabupaten Bantul pada Kamis (19/5). Foto: Humas Pemkab Bantul

jogja.jpnn.com, BANTUL - Bupati Bantul Abdul Halim Muslih meresmikan Rumah Restorative Justice pada Kamis (19/5).

Pemerintah Kabupaten Bantul mengapresiasi terobosan kejaksaan dalam penyelesaian perkara melalui lembaga Rumah Restorative Justice tersebut.

Menurut Abdul Halim, prinsip keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

"Dialog dan mediasi dalam keadilan restoratif melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban serta pihak terkait lainnya," jelas bupati.

Ia menjelaskan bahwa lembaga tersebut nantinya akan menyelesaikan perkara lokal dengan adaptasi nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, mufakat, gotong royong dan nilai keadilan.

Dengan hadirnya Rumah Restorative Justice, ia berharap dapat mewujudkan kepastian hukum yang lebih berkeadilan.

"Dengan musyawarah dalam penyelesaian perkara maka akan memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat," ujar dia.

Abdul Halim turut berharap tokoh masyarakat bisa berperan aktif menjaga kedamaian dan keseimbangan kosmis di daerah masing-masing.

Kabupaten Bantul meresmikan Rumah Restorative Justice pada Kamis (19/5), lalu apa fungsinya?
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News