Kejari Bantul Minta Warga Mengawasi Gudang-Gudang, Ada Apa?
jogja.jpnn.com, BANTUL - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapatkan limpahan uang tunai dari Kejaksaan Agung sebagai barang bukti atas kasus pabrik obat ilegal yang terungkap tahun lalu.
Kepala Kejari Bantul Suwandi mengatakan total barang bukti uang tunai yang diterima sebesar Rp 2,734 miliar ditambah 2 juta dolar Singapura atau senilai Rp 21 miliar.
Menurut Suwandi, uang tersebut merupakan penyitaan dari para tersangka kasus pabrik ilegal di wilayah Kecamatan Kasihan Bantul yang diungkap penyidik Bareskrim Polri pada September 2021.
"Ini pengembangan dari kasus yang sudah kami sidangkan terkait dengan pabrik obat yang tidak ada izinnya di wilayah Kecamatan Kasihan Bantul yang terungkap pada September 2021," kata Suwandi saat konferensi pers penyerahan barang bukti, Senin (18/4).
Pada kesempatan tersebut, dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan untuk memantau gudang-gudang yang ada di daerah Bantul.
"Saya mengimbau kepada masyarakat Bantul agar ikut berperan aktif untuk mengawasi, terutama gudang-gudang, barangkali terjadi kegiatan yang mencurigakan," ujarnya.
Masyarakat bisa melaporkan langsung kepada aparat penegak hukum jika menemukan aktivitas yang mencurigakan dari gudang-gudang.
"Bisa ke polres, polsek, atau ke kejaksaan," ucapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Suwandi mengimbau kepada masyarakat untuk mengawasi gudang-gudang yang memiliki aktivitas mencurigakan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News