Terkait Tewasnya Warga Semarang, 6 Anggota Polresta Jogja Diduga Melanggar SOP
Menurut dia, enam anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta tersebut telah memenuhi panggilan penyidik Polda Jateng sebagai saksi.
"Kemarin memang sudah ada panggilan dari penyidik Polda Jateng. Hari ini kalau tidak salah sudah kami berangkatkan anggota untuk menghadiri pemeriksaan sesuai dengan panggilan sebagai saksi," ujar dia.
Peristiwa itu bermula pada 12 Juli 2024 saat terjadi kecelakaan lalu lintas melibatkan pengendara sepeda motor bernama Tutik dengan mobil yang dikemudikan Darso di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Kota Yogyakarta.
Kecelakaan itu menyebabkan Tutik mengalami luka di bagian leher sehingga harus dirawat di Rumah Sakit (RS) Bethesda Lempuyangwangi, kemudian dirujuk ke RS Bethesda Yogyakarta.
Setelah mengantarkan korban ke rumah sakit, Darso lantas meninggalkan lokasi tanpa berkomunikasi dengan pihak keluarga korban maupun rumah sakit.
Suami korban, Restu, kemudian berusaha mengejar Darso menggunakan sepeda motor, tetapi insiden lain terjadi ketika mobil Darso menyerempet sepeda motor Restu dan menyebabkan ia terjatuh.
Restu kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Yogyakarta pada hari yang sama.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan berbekal identitas KTP Darso yang sempat difoto oleh keluarga korban, enam orang dari Tim Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta melacak keberadaan Darso dan mendatangi kediamannya di Semarang pada 21 September 2024.
Enam anggota polisi yang terlibat dalam kasus tewasnya warga Semarang, Darso, sudah dibebastugaskan dan kini diperiksa Polda DIY.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News