Pemerintah Pusat Berhemat, Anggaran Danais Jogja Turut Dipangkas

Senin, 10 Februari 2025 – 10:00 WIB
Pemerintah Pusat Berhemat, Anggaran Danais Jogja Turut Dipangkas  - JPNN.com Jogja
Dana keistimewaan Jogja dipangkas. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

Pendapat serupa diutarakan oleh anggota DPRD DIY Fajar Gegana. 

Politikus PDI Perjuangan itu menilai danais menjadi penopang pertumbuhan ekonomi dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat tingkat bawah.

"Danais sangat bermanfaat untuk masyarakat. Dengan kondisi yang sulit, masyarakat berharap danais bisa menopang pertumbuhan ekonomi tingkat bawah. Untuk itu, kami berharap Kementerian Keuangan meninjau ulang pemangkasan danais untuk DIY," kata Fajar.

Menurut dia, pemerintah pusat harus melihat nilai historis Yogyakarta sebagai daerah istimewa dengan adanya Undang-Undang Keistimewaan.

"Paling tidak, tidak dikurangi kalau memandang historisnya. Jangan sampai meninggalkan sejarah," harapnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani suratKeputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Selain dana keistimewaan DIY, pemerintah pusat juga Dana Otonomi Khusus (Otsus) di Papua dan Aceh.

Dana Otsus Papua yang sebelumnya Rp 10,04 triliun kini menjadi Rp 9,69 triliun, sedangkan Dana Otsus Aceh menjadi Rp 4,3 triliun dari semula Rp 4,46 triliun. (mcr25/jpnn)

Pemerintah pusat turut memangkas dana keistimewaan DIY sebagai bagian dari penghematan anggran APBN.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News