Izin Tambang Bikin Kampus Terpecah Belah
Banyak kampus berlomba masuk dalam peringkat kampus yang mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) dan green metric.
“Namun, jika kampus yang sama justru terlibat dalam industri ekstraktif yang merusak lingkungan, itu adalah sebuah ironi besar. Apalagi kampus diajak mendukung target Net Zero 2060,” katanya.
Akbar mengkhawatirkan bila akademisi di lingkungan kampus digunakan sebagai alat legitimasi moral dan intelektual bagi industri tambang.
Meski terpecah, Akbar mengatakan sampai saat ini belum ada konsolidasi kolektif di perguruan tinggi untuk menentukan sikap tersebut. Menurut dia, akan ada benturan antara kompetensi, moralitas, dan krisis identitas.
Sebelumnya, Baleg DPR RI berniat untuk menambahkan pasal dalam UU Minerba, yakni Pasal 51 A ayat (1) yang menyatakan bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
Berikutnya, Pasal 51 A ayat (2) mengatur soal pertimbangan pemberian WIUP ke perguruan tinggi, dan ayat (3) menyampaikan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP kepada perguruan tinggi diatur berdasarkan peraturan pemerintah (PP).
Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid menolak usulan tersebut karena dia menilai pengelolaan bisnis pertambangan bukan wilayah perguruan tinggi.
"Kalau saya ditanya, UII ditanya, jawabannya termasuk yang tidak setuju karena kampus wilayahnya tidak di situ," ujar Fathul, Selasa (21/1). (mar3/jpnn)
DPR RI sedang mengusulkan agar kampus diberi kewenangan untuk mengelola izin tambang. Wacana itu dinilai bisa memecah belah perguruan tinggi.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News