Banyak Kejadian Serupa Kasus Tanah Mbah Tupon di Jogja

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sedang dihebohkan dengan sengketa tanah milik seorang lansia asal Bantul, Mbah Tupon (68), yang sertifikatnya berubah kepemilikan.
Warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, itu tiba-tiba didatangi oleh petugas bank yang menyebut tanah seluas 1.655 meter persegi itu sedang dilelang.
Mbah Tupon dan keluarganya kaget karena tanah mereka telah beralih menjadi milik seseorang bernama Indah Fatmawati. Pemilik nama di sertifikat itu ternyata menunggak utang Rp 1,5 miliar.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY memutuskan untuk memblokir sementara status tanah tersebut sampai ada kepastian hukum karena sedang diselidiki oleh Polda DIY.
Banyak pihak menyebut Mbah Tupon telah menjadi korban dari praktik mafia tanah di Jogja.
Kepala Kanwil BPN DIY Dony Erwan Brilianto mengatakan mereka tidak berwenang untuk mengatakan apakah ada praktik mafia dalam kasus sertifikat tanah Mbah Tupon.
"Kami hanya mengikuti proses dari Polda yang sedang menyelidiki kasus ini. Nanti mereka yang menentukan apakah ada unsur penipuan," katanya.
Kendati demikian, jika kelak ditemukan pelanggaran hukum dalam proses peralihan hak atas tanah, pemulihan hak dapat dilakukan melalui mekanisme pembatalan administrasi.
BPN DIY menyebut bahwa kasus yang menimpa Mbah Tupon bukan yang pertama kalinya. Mereka sering merenima aduan tentang kasus serupa dengan modus berbeda.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News