Sertifikat Tanah Milik Mbah Tupon Akhirnya Diblokir, PPAT Jadi Sorotan

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi milik Mbah Tupon yang sudah berganti menjadi milik seseorang bernama Indah Fatmawati, akhirnya diblokir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pemblokiran itu menyusul permintaan dari BPN Bantul karena tanah tersebut sedang diselidiki oleh Polda DIY terkait dengan dugaan praktik mafia tanah.
Kepala Kanwil BPN DIY Dony Erwan Brilianto mengatakan pemblokiran dilakukan secara internal sejak Selasa (29/4).
“Berkaitan dengan ada laporan ke Polda, kami blokir secara internal dahulu,” ujar Dony pada Selasa.
Setelah diblokir, Dony mengatakan tanah Mbah Tupon kini berstatus quo.
Dengan berstatus quo, berarti tidak boleh ada perubahan, penambahan, perbaikan, atau pemanfaatan baru atas tanah tersebut sampai ada keputusan resmi, seperti putusan pengadilan atau kebijakan yang mengatur lebih lanjut.
Tanah yang sedang dalam sengketa kepemilikan biasanya diberi status quo oleh pihak berwenang agar tidak ada pihak yang melakukan perubahan atau pemanfaatan lahan secara sepihak sebelum ada penyelesaian hukum.
Hal ini bertujuan untuk menjaga kondisi tanah tetap seperti semula dan mencegah kerugian atau konflik lebih lanjut.
BPN DIY akhirnya memblokir sertifikat tanah Mbah Tupon karena adanya sengketa dan dugaan mafia tanah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News