Sertifikat Tanah Milik Mbah Tupon Akhirnya Diblokir, PPAT Jadi Sorotan

Menurut Dony, seluruh proses administrasi, termasuk peralihan hak maupun pelelangan, tidak dapat dilanjutkan hingga ada kepastian hukum.
"Pilihan datanya itu termasuk peralihan haknya juga, kemudian pelelangan, itu juga kami status quo-kan," ucapnya.
Dony menjelaskan bahwa keputusan pemblokiran diambil setelah Kanwil BPN DIY menerima surat dari ATR/BPN Kabupaten Bantul yang meminta pertimbangan atas sertifikat hak milik nomor 24451, yang menjadi pokok sengketa. Surat balasan juga dijadwalkan dikirim pada hari yang sama.
Dia turut menyoroti kondisi Mbah Tupon yang tidak dapat membaca maupun menulis sehingga seharusnya menjadi perhatian serius bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) saat menangani proses jual beli tanah.
"Pejabat pembuat akta itu harus membacakan isi akta hingga para pihak benar-benar memahami. Meskipun pembacaannya menggunakan bahasa Indonesia, tetapi harus juga diterangkan dalam bahasa Jawa misalnya, agar mereka benar-benar mengerti maksud dari penandatanganan itu," ujar dia.
Ia menegaskan bahwa dalam setiap proses peralihan hak atas tanah, seluruh pihak yang terlibat wajib memahami isi akta.
Jika tidak, maka berpotensi menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.
"Biasanya dalam akta jual beli itu pasti ada dua saksi dan ditandatangani juga dalam aktanya," ujar dia.
BPN DIY akhirnya memblokir sertifikat tanah Mbah Tupon karena adanya sengketa dan dugaan mafia tanah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News