Sertifikat Tanah Milik Mbah Tupon Akhirnya Diblokir, PPAT Jadi Sorotan

Perkara ini bermula pada 2020, saat Mbah Tupon berencana menjual sebagian tanahnya, yakni 298 meter persegi dari total 2.100 meter persegi kepada seseorang berinisial BR seharga Rp 1 juta per meter.
Selain itu, Mbah Tupon juga menghibahkan sebagian tanah untuk akses jalan dan gudang RT, yang kemudian dilakukan pemecahan sertifikat.
Karena pembayaran tanah dilakukan secara bertahap dan belum lunas, BR menawarkan bantuan untuk mengurus pemecahan sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi agar bisa dibagi atas nama ketiga anak Mbah Tupon.
BR juga berjanji menanggung biaya pemecahan sertifikat dari sisa pembayaran tanah.
Setelah menunggu berbulan-bulan tanpa kejelasan, pada Maret 2024, keluarga Mbah Tupon didatangi petugas bank yang mengabarkan bahwa sertifikat tanah tersebut telah dijadikan agunan pinjaman bank senilai Rp 1,5 miliar dan sudah atas nama orang lain, yakni Indah Fatmawati, yang tidak dikenal oleh pihak keluarga.
Sertifikat tersebut bahkan sudah dalam proses lelang oleh bank.
Keluarga Mbah Tupon menduga telah terjadi manipulasi dokumen dan pemalsuan tanda tangan, mengingat Mbah Tupon yang buta huruf pernah dua kali diminta menandatangani dokumen tanpa penjelasan yang jelas.
BR, pihak pembeli, menuding notaris sebagai pihak yang bermasalah, sementara keluarga Tupon melaporkan kasus ini ke Polda DIY pada 14 April 2025. (antara/jpnn)
BPN DIY akhirnya memblokir sertifikat tanah Mbah Tupon karena adanya sengketa dan dugaan mafia tanah.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News