Perintah Sri Sultan HB X Jika Ditemukan Penimbunan Minyak Goreng
Senin, 21 Februari 2022 – 16:40 WIB
![Perintah Sri Sultan HB X Jika Ditemukan Penimbunan Minyak Goreng - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/jogja/news/normal/2021/12/22/gubernur-diy-sri-sultan-hamengku-buwono-x-foto-instagramhuma-g94b.jpg)
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (Foto: Instagram/Humas Pemda DIY)
Menurut Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, apabila ada pelaku usaha yang menimbun minyak goreng pasti akan ditindak tegas.
Pelaku usaha yang bandel itu akan dikenakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Sanksinya dari Pasal 107 itu adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar," tegas Yuliyanto. (mcr25/jpnn)
Bagi siapapun jangan coba-coba untuk menimbun minyak goreng di DIY atau sanksi tegas menanti. Begini perintah Sri Sultan HB X.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News