Perintah Sri Sultan HB X Jika Ditemukan Penimbunan Minyak Goreng
Senin, 21 Februari 2022 – 16:40 WIB
Menurut Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, apabila ada pelaku usaha yang menimbun minyak goreng pasti akan ditindak tegas.
Pelaku usaha yang bandel itu akan dikenakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Sanksinya dari Pasal 107 itu adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar," tegas Yuliyanto. (mcr25/jpnn)
Bagi siapapun jangan coba-coba untuk menimbun minyak goreng di DIY atau sanksi tegas menanti. Begini perintah Sri Sultan HB X.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News