Kata Dewan Masjid Soal SE Menag Nomor 05
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kementerian Agama baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 05 Tahun 2022 yang mengatur pengeras suara di masjid dan musala.
Aturan tersebut lantas mendapatkan respons dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Ketua PW DMI DIY Prof Muhammad mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat resmi perihal aturan tersebut.
Baca Juga:
"Sampai sekarang saya belum dapat surat resminya sehingga belum tahu isi dan belum bisa mengambil sikap," ujar Muhammad kepada JPNN Jogja, Kamis (24/2).
Belum adanya sosialisasi perihal aturan pengeras suara di masjid dan musala itu, Muhammad sendiri juga belum mengetahui seperti apa reaksi para takmir di DIY.
"Sampai sekarang tidak ada komplain ke saya, apakah menerima atau menolak," imbuhnya.
Baca Juga:
Terpisah, Kakanwil Kemenag DIY Masmin Afif mengatakan pihaknya akan segera melakukan sosialisasi.
"Sosialisasi akan dilakukan dalam berbagi media, pertemuan dan mengerahkan seluruh pegawai Kemenag," ujar Masmin.
Dewan Masjid Indonesia (DMI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merespons Surat Edaran Menag Nomor 05 Tahun 2022 tentang pengeras suara di masjid dan musala.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News