Bagaimana Jika Ada Masjid yang Tak Mau Patuh pada SE Menag tentang Pengeras Suara? Ini Jawabannya
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang pengaturan pengeras suara di masjid dan musala.
Upaya tersebut diambil untuk menciptakan harmonisasi antarwarga di sekitar rumah ibadah, jelang bulan suci Ramadan.
Dalam surat edaran tersebut telah diatur dengan detail tujuan, tata cara penggunaan dan pemasangan pengeras suara.
Baca Juga:
Kanwil Kemenag DIY menyatakan kesiapannya melaksanakan serta mensosialisasikan kebijakan tersebut.
Menurut Kepala Kanwil Kemenag DIY Masmin Afif pihaknya akan melakukan pertemuan dengan berbagai elemen agar kebijakan ini bisa segera berjalan.
Masmin juga menekankan bahwa tidak ada sanksi khusus bagi pelanggar SE Menag Nomor 05 ini.
Baca Juga:
"Dalam SE ada klausul terkait pembinaan dan pengawasan sehingga kami lebih menekankan pada aspek tersebut," ujarnya kepada JPNN Jogja pada Kamis (24/2).
Pria kelahiran Demak tersebut pun mengajak semua pihak untuk ikut menyosialisasikan kebijakan baru ini.
Kemenag Kanwil DIY siap melaksanakan SE Menag tentang pengeras suara di masjid dan musala. Bagaimana jika ada yang membandel?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News