Kantor Kemenag Sekarang Bisa Jadi Rumah Ibadah Sementara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kantor Kementerian Agama di setiap daerah kini bisa dimanfaatkan oleh umat beragama sebagai tempat ibadah sementara.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2023 tentang pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadah sementara.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Masmin Afif mengatakan mereka siap untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut.
"Ketika nanti ada umat beragama yang tidak memiliki tempat (ibadah), bisa menyampaikan ke Kemenag DIY dan akan dibantu difasilitasi," kata Masmin Afif, Selasa (28/11).
Masmin mengaku telah menyiapkan sejumlah ruangan di kantornya yang memungkinkan untuk dimanfaatkan sebagai tempat ibadah, mulai dari aula sampai ruang rapat.
"Kami menyisihkan (ruang). Ada beberapa tempat, aula pertemuan, ada tempat rapat kalau memang nanti diminta memfasilitasi umat beragama. Sementara, itu bisa dimanfaatkan," ujar dia.
Masmin mengatakan fasilitasi rumah ibadah di Kantor Kemenag DIY ditujukan untuk seluruh umat beragama selama mereka tidak memiliki tempat untuk beribadah.
Meski demikian, dia menegaskan fasilitas yang disiapkan tersebut bersifat darurat atau sementara.
Kantor Kemenag DIY membuka diri sebagai rumah ibadah sementara umat beragama yang belum memiliki tempat ibadah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News