Kantor Kemenag Sekarang Bisa Jadi Rumah Ibadah Sementara

"Ini sifatnya darurat dan untuk memberi fasilitas sementara," tutur Masmin.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan edaran terkait pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara yang tertuang dalam Edaran No 11 yang terbit pada 16 Oktober 2023.
Adapun ketentuan SE Menteri Agama No 11 Tahun 2023 itu di antaranya berisi, penggunaan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara paling lama dua jam setiap kegiatan peribadatan.
Kemudian, berbagai sarana peribadatan yang dibutuhkan selama pelaksanaan ibadat disediakan secara mandiri oleh pemohon.
Pemanfaatan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara berlaku selama tiga bulan, dan dapat diperpanjang selama satu bulan. (antara/jpnn)
Kantor Kemenag DIY membuka diri sebagai rumah ibadah sementara umat beragama yang belum memiliki tempat ibadah.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News