Kata Kemenag Yogyakarta Soal Aturan Pengeras Suara di Masjid: Selama Ini Memang Sudah Begitu

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 tahun 2022 tentang Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Merespons hal itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Nur Abadi mengatakan bahwa selama ini masjid dan musala di daerahnya sudah menjalankan poin-poin penting yang tertuang dalam SE Menag tersebut.
"Saya kira kalau di Kota Yogyakarta, semua masjid dan musala sudah memenuhi aturan tersebut. Takmir sangat memahami bagaimana penggunaan pengeras suara," kata Nur di Yogyakarta, Rabu (23/2).
Baca Juga:
Menurut dia, surat edaran tersebut tidak ditujukan untuk membatasi penggunaan pengeras suara oleh masjid dan musala, tetapi mengatur penggunaannya.
Selama ini, Nur menyebut bahwa masjid atau musala memiliki dua jenis pengeras suara, yaitu pengeras suara luar yang biasanya digunakan saat mengumandangkan azan dan pengeras suara dalam yang digunakan saat kegiatan ibadah internal.
Nur mengatakan pengeras suara luar di masjid dan musala di Kota Yogyakarta tidak sampai 100 desibel.
"Paling hanya sekitar 50-60 desibel saja. Jadi, hanya di sekitar masjid saja. Tidak sampai keras sekali suaranya. (kalau) 100 desibel itu sudah sangat keras," katanya.
Sejumlah masjid besar di Kota Yogyakarta, seperti Masjid Gedhe Kauman, Syuhada, dan Jogokaryan disebut telah menggunakan pengeras suara dengan sangat baik.
Kantor Kemenag Kota Yogyakarta merespons SE Menag tentang aturan pengeras suara di masjid dan musala. Selama ini sudah seperti itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News