Kemenag DIY Mengeklaim Belum Ada yang Protes SE Menag 05 Tentang Pengeras Suara di Masjid dan Musala
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kanwil Kemenag DIY menyatakan kesiapannya dalam melaksanakan keputusan Menteri Agama yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Selain itu, Kanwil Kemenag DIY juga akan melakukan sosialisasi ke masyarakat agar putusan Menteri Agama itu terlaksana dengan baik.
"Sosialisasi akan dilakukan dalam berbagi media, pertemuan dan mengerahkan seluruh pegawai Kemenag," kata Kakanwil Kemenag DIY Masmin Afif kepada JPNN.com, Rabu (23/2).
Sebelumnya, Kanwil Kemenag DIY juga telah melakukan pertemuan dengan penyuluh Agama Islam, para penghulu, kepala KUA dan pengasuh majelis taklim.
"Tujuannya agar bisa disampaikan ke seluruh takmir masjid," imbuhnya.
Terkait akan muncul polemik, Masmin menyatakan bahwa belum ada pihak yang merasa keberatan dengan SE Menag ini di DIY.
"Sampai hari ini kami belum mendengar (pihak yang keberatan)," ujar dia.
Beberapa waktu lalu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Kanwil Kemenag DIY menyatakan siap melaksanakan serta menyosialisasikan SE Menag Nomor 05 Tahun 2022. Belum ada yang protes.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News