Kata Kemenag Yogyakarta Soal Aturan Pengeras Suara di Masjid: Selama Ini Memang Sudah Begitu

"Sejauh ini, kami pun tidak pernah menerima keluhan terkait penggunaan pengeras suara masjid dan musala," katanya.
Ketua Takmir Masjid Gedhe Kauman Kota Yogyakarta Azman Latif mengatakan penggunaan pengeras suara sudah sesuai ketentuan yang diatur dalam SE Menteri Agama terbaru.
"Kami menggunakan pengeras suara luar hanya untuk azan. Untuk kegiatan ibadah seperti selawatan atau mengaji hanya menggunakan pengeras suara dalam saja," katanya.
Oleh karenanya, ia pun tidak mempermasalahkan keluarnya SE Menag tersebut karena selama ini sudah menggunakan pengeras suara sesuai ketentuan. (mar3/jpnn)
Kantor Kemenag Kota Yogyakarta merespons SE Menag tentang aturan pengeras suara di masjid dan musala. Selama ini sudah seperti itu.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News