Cara Kanwil Kemenag DIY Menerapkan SE Menag 05 tentang Pengeras Suara di Masjid
Jumat, 25 Februari 2022 – 10:30 WIB

Kantor wilayah Kemenag DIY (Foto: Antara)
Melalui aturan itu, menurut dia, justru dapat memberikan contoh yang baik dalam merawat harmoni serta memberikan kenyamanan bagi warga lainnya.
Baca Juga:
"Justru dengan itu bisa menunjukkan sebuah harmoni dan menghargai pada pihak-pihak lain, termasuk pihak yang minoritas," tutur Masmin Afif.
Kanwil Kemenag DIY akan menggerakkan seluruh penyuluh agama Islam untuk turut menyosialisasikan SE Menag 05.
"Kami punya tangan panjang para penyuluh Agama Islam, para penghulu, kepala KUA dan para pengasuh majlis taklim. Kemarin itu sudah kami sampaikan," imbuhnya. (Ant/mar3/jpnn)
Kanwil Kemenag DIY mengaku siap untuk menyosialisasikan SE Menag 05 tentang pengeras suara di masjid dan musala. Begini caranya.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News