Cara Kanwil Kemenag DIY Menerapkan SE Menag 05 tentang Pengeras Suara di Masjid
![Cara Kanwil Kemenag DIY Menerapkan SE Menag 05 tentang Pengeras Suara di Masjid - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2021/12/14/kantor-wilayah-kemenag-diy-foto-antara-w8n2g-whek.jpg)
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengaku siap untuk menyosialisasikan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Kepala Kanwil Kemenag DIY Masmin Afif meminta agar semua takmir masjid dan musala di DIY melaksanaka SE Menag 05 tersebut.
"Kepada seluruh takmir masjid dan musala dan warga DIY, kami mohon dukungan dan kerja samanya untuk menyosialisasikan dan melaksanakan SE Nomor 5 Tahun 2022 demi ketertiban dan kebaikan kita bersama," kata Masmin saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis (24/2).
Menurut Masmin, SE tersebut telah disebar ke seluruh kantor kemenag, kantor urusan agama (KUA), serta pengurus dewan masjid di lima kabupaten/kota di DIY.
"Ini kan kebijakan yang sudah diambil pak menteri, Insyaallah kami di Kanwil DIY siap menyosialisasikan dan mengamankan," ujar dia.
Kanwil Kemenag DIY, kata Masmin, tidak sekadar menyosialisasikan namun juga membina serta melakukan pengawasan agar aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala itu betul-betul dipatuhi.
Baca Juga:
"Yang namanya aplikasi di lapangan kan butuh waktu," ucap dia.
Masmin berharap tidak ada masyarakat Muslim di DIY yang keberatan dengan aturan tersebut.
Kanwil Kemenag DIY mengaku siap untuk menyosialisasikan SE Menag 05 tentang pengeras suara di masjid dan musala. Begini caranya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News