SE Menag 05 Tahun 2022: Khotbah Jumat Memakai Pengeras Suara Dalam
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pengeras suara dalam salat jumat menjadi salah satu poin penting yang dibahas dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 05 Tahun 2022.
Surat edaran Menteri Agama tersebut mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Disebutkan bahwa sebelum azan salat jumat berkumandang, pembacaan tarhim diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar.
Baca Juga:
Akan tetapi, dalam waktu yang telah ditentukan, yakni paling lama 10 menit.
Selanjutnya, aktivitas lainnya seperti penyampaian pengumuman dan hasil infaq oleh petugas masjid hanya diperkenankan menggunakan pengeras suara dalam.
Begitupun saat pelaksanaan khotbah jumat, salat, zikir dan doa menggunakan pengeras suara dalam.
Baca Juga:
Kanwil Kemenag DIY menyatakan kesiapannya melaksanakan surat edaran tersebut ke masjid se-DIY.
"Kami selaku jajaran siap melaksanakan dan mensosialisasikan agar apa yang diputuskan bisa dilaksanakan oleh masyarakat," ujar Kakanwil Kemenag DIY Masmin Afif pada Rabu (23/2).
SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 mengatur terkait penggunaan pengeras suara dalam salat jumat. Begini isinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News