632 Anak di Jogja Meminta Dispensasi Menikah, Sleman Paling Banyak
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merilis data jumlah dispensasi menikah sepanjang 2022.
Selama setahun tercatat 632 anak mengajukan permohonan dispensasi agar mereka diizinkan untuk menikah.
Dispensasi nikah merupakan upaya seseorang untuk mendapatkan keringanan agar dapat menikah meski masih di bawah batas usia yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, batas usia minimal laki-laki dan perempuan untuk melangsungkan pernikahan adalah 19 tahun.
Pelaksana Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag DIY Adha Kurniawan mengatakan pihaknya telah melakukan beberapa langkah guna menekan angka pernikahan dini.
Menurut Adha, Kanwil Kemenag DIY telah bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Badan Kependudukan, Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
"Di situ kami menekankan pada pencegahan pernikahan usia dini," kata Adha, Selasa (31/1).
Kemudian, mereka juga menjalankan sejumlah program seperti edukasi tentang pernikahan bagi remaja usia sekolah, penguatan fasilitator bimbingan remaja hingga penyuluhan.
Meski mengalami penurunan dibandingkan dua tahun sebelumnya, jumlah anak yang mengajukan dispensasi di Jogja nikah tetap tinggi. Kabupaten Sleman paling banyak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News