632 Anak di DIY Minta Dispensasi Nikah, 90 Persen Sudah Berbadan Dua

jogja.jpnn.com - YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat 632 anak mengajukan dispensasi menikah pada 2022.
Dispensasi nikah adalah upaya seseorang yang ingin menikah, tetapi belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan pemerintah (19 tahun).
Pelaksana Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag DIY Adha Kurniawan mengatakan, 632 anak tersebut terdiri dari 216 laki-laki dan 416 perempuan.
Kabupaten Sleman menjadi daerah paling tinggi jumlah permohonan dispensasi nikah, yaitu sebanyak 215 anak.
Kemudian, disusul Kabupaten Gunungkidul sebanyak 162 anak, Kabupaten Bantul 157 anak, Kota Yogyakarta sebanyak 57 anak dan Kabupaten Kulon Progo sebanyak 41 anak.
Adha menyebut angka anak mengajukan dispensasi nikah kali ini mengalami penurunan dibandingkan dua tahun sebelumnya.
"Dispensasi nikah tahun 2021 itu ada sekitar 757 dan tahun 2020 sebanyak 948," kata Adha, Selasa (31/1).
Adha mengatakan faktor pengajuan dispensasi nikah ini dikarenakan kehamilan di luar nikah alias sudah berbadan dua.
Dari 632 anak yang meminta dispensasi nikah itu, 416 di antaranya perempuan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News