CPNS dan Calon PPPK di Yogyakarta, Jangan Asal Mengundurkan Diri, Ada Sanksinya

Senin, 28 Februari 2022 – 11:30 WIB
CPNS dan Calon PPPK di Yogyakarta, Jangan Asal Mengundurkan Diri, Ada Sanksinya - JPNN.com Jogja
Calon PPPK guru. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Bagi peserta CPNS dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diharapkan tetap melanjutkan proses yang sedang berlangsung dan tidak mengundurkan diri begitu saja.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengingatkan sanksi yang akan diterima bagi CPNS dan calon PPPK yang mengundurkan diri baik saat proses pemberkasan maupun ketika Nomor Induk Pegawai (NIP) sudah ditetapkan.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menyebut ada sanksi tegas yang sudah diatur dalam tiga Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) bagi peserta CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri.

Pertama, PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan CPNS 2021. Kedua, PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK guru. Ketiga, PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK nonguru.

"Bagi para peserta CPNS, PPPK guru, PPPK nonguru yang mengundurkan diri saat pembekasan tengah berjalan, tentu data nomor induk kependudukan atau NIK-nya akan diblok," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Minggu (27/2).

Dengan dibloknya data NIK, peserta yang bersangkutan tidak bisa mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK guru maupun nonguru pada tahun berikutnya.

Bagi mereka yang sudah diterbitkan NIP-nya namun mengundurkan diri, NIK dan NIP akan aktif selamanya. Kecuali ada permohonan dari instansi untuk menghapuskan NIP-nya.

"Walaupun yang bersangkutan tidak pernah menjadi pegawai, tetapi NIP dan NIK akan aktif terus," ujarnya.

Bagi CPNS dan Calon PPPK yang hendak mengundurkan diri di tengah jalan sebaiknya pikir-pikir lagi. Ini sanksi dari BKN.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News