Diprediksi, Sebanyak Ini Guru Honorer yang Tak Akan Dapat SPTJM untuk NIP PPPK
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Aturan baru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang masa kerja yang harus tercantunm dalam surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) untuk penetapan NIP pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), menuai kontroversi.
Dengan SPTJM, BKN ingin agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) mempertanggungjawabkan data-data honorer yang dikirimkan.
Guru honorer yang sudah mengabdi lebih dari 3 tahun tentu tidak masalah. Namun, bagaimana dengan yang masa kerjanya di bawah 3 tahun?
Ketum Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono memprediksi sekitar 100 ribu peserta dari guru swasta, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru baru, berpotensi tidak akan mendapatkan SPTJM.
"Dari 293 ribu peserta PPPK yang lulus tahap 1 dan 2, saya prediksi 100 ribu tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Sutopo kepada JPNN.com, Jumat (25/2).
Dia menjelaskan bahwa prediksinya itu berdasarkan dari melihat kondisi sejumlah sekolah negeri di daerahnya, yang mana dari 4-5 guru honorer separuhnya dengan masa kerja di atas 3 tahun.
Sebagian lagi di bawah 3 tahun. Belum lagi jika ditambah lulusan PPG, guru swasta, peserta beserdik dengan pengabdiannya di bawah 3 tahun, dan yang belum pernah mengajar.
"Itu hanya perkiraan, ya, bisa saja kurang dari itu atau lebih," ucapnya.
Dampak dari aturan baru BKN, diprediksi sebanyak ini guru honorer calon PPPK tidak akan mendapat SPTJM.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News