Aturan Soal Masa Kerja Mulai Berdampak pada Penetapan NIP PPPK, Statusnya BTL Terus
"Yang pindahan dari sekolah swasta ke negeri itu sebenarnya masa kerjanya di atas 3 tahun karena pindah ke sekolah negeri akhirnya masa kerjanya jadi di bawah 3 tahun," ungkapnya kepada JPNN.com, Sabtu (5/3).
Arul, sapaan akrabnya, berharap akan ada kebijakan bagi eks guru swasta yang sudah pindah ke sekolah negeri.
Di Kota Kediri ada 11 guru honorer yang dinyatakan BTL (berkas tidak lengkap) karena masa kerja di sekolah negeri kurang dari 3 tahun.
Namun, belakangan 6 orang dinyatakan bisa diangkat dan dikeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) oleh BKN. Sisanya 5 orang masih dinyatakan BTL.
"Teman-teman guru honorer sampai stres karena statusnya BTL padahal berkas tambahan untuk SK mengajar di sekolah swasta sudah dicantumkan," cetusnya.
Arul mengaku pusing dengan persoalan tersebut karena calon PPPK sudah dua kali mengurus berkas tersebut tetapi statusnya masih BTL.
"Saya ikut pusing juga karena tanggung jawab mengawal kawan-kawan," ujar guru pendidikan agama Islam (PAI) yang akan menerima SK PPPK pada Selasa (8/3) itu.
Dia mengaku mendapat informasi kasus serupa juga dialami para guru honorer di daerah lainnya. Arul menduga banyak yang dinyatakan BTL karena terganjal masa kerja. (esy/jpnn)
Aturan masa kerja bagi calon PPPK untuk mengurus NIP mulai berdampak. Saat mengurus berkas, status calon PPPK selalu BTL.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News