Aturan Soal Masa Kerja Mulai Berdampak pada Penetapan NIP PPPK, Statusnya BTL Terus
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Sejumlah guru honorer yang lulus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai merasakan dampak aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang masa kerja.
Dalam aturan yang baru terbit pada 14 Februari 2022 itu mewajibkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM dalam berkas usulan penetapan NIP PPPK.
Syarat untuk bisa mendapatkan NIP PPPK adalah honorer harus memiliki masa kerja minimal 3 dan 5 tahun.
Masa kerja minimal 3 tahun di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
Sedangkan masa kerja minimal 5 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madyapemula, terampil, dan ahli pertama.
Aturan tersebut ternyata bermasalah bagi mereka yang belum memiliki masa kerja 3 tahun di sekolah negeri.
Padahal, guru honorer tersebut telah mengajar lebih lama di sekolah swasta.
Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kota Kediri Mohamad Badrul Munir mengatakan kasus tersebut terjadi pada rekan-rekannya di Kediri.
Aturan masa kerja bagi calon PPPK untuk mengurus NIP mulai berdampak. Saat mengurus berkas, status calon PPPK selalu BTL.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News