Aturan Soal Masa Kerja Mulai Berdampak pada Penetapan NIP PPPK, Statusnya BTL Terus

Senin, 07 Maret 2022 – 11:30 WIB
Aturan Soal Masa Kerja Mulai Berdampak pada Penetapan NIP PPPK, Statusnya BTL Terus - JPNN.com Jogja
Aturan masa kerja calon PPPK mulai bikin pusing. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Sejumlah guru honorer yang lulus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai merasakan dampak aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang masa kerja. 

Dalam aturan yang baru terbit pada 14 Februari 2022 itu mewajibkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM dalam berkas usulan penetapan NIP PPPK

Syarat untuk bisa mendapatkan NIP PPPK adalah honorer harus memiliki masa kerja minimal 3 dan 5 tahun.

Masa kerja minimal 3 tahun di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

Sedangkan masa kerja minimal 5 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madyapemula, terampil, dan ahli pertama.

Aturan tersebut ternyata bermasalah bagi mereka yang belum memiliki masa kerja 3 tahun di sekolah negeri. 

Padahal, guru honorer tersebut telah mengajar lebih lama di sekolah swasta. 

Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kota Kediri Mohamad Badrul Munir mengatakan kasus tersebut terjadi pada rekan-rekannya di Kediri. 

Aturan masa kerja bagi calon PPPK untuk mengurus NIP mulai berdampak. Saat mengurus berkas, status calon PPPK selalu BTL.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia