Cerita PPPK di Kediri, Bulan Depan Bawa Pulang Rp 19,5 Juta, Lebaran Dapat THR

Minggu, 06 Maret 2022 – 11:32 WIB
Cerita PPPK di Kediri, Bulan Depan Bawa Pulang Rp 19,5 Juta, Lebaran Dapat THR - JPNN.com Jogja
Ini maksud syarat masa kerja untuk mengurus NIP calon PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Janji pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para guru honorer yang lulus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sepertinya bakal terealisasi.

Honorer yang lulus PPPK 2021 di beberapa daerah akan segera diberikan Surat Keputusan (SK) oleh pemerintah daerah.

Salah satunya di PPPK guru di Kediri, yang telah menandatangaini kontrak kerja pada Jumat (4/3) lalu dan akan segera mendapatkan SK pengangkatan pada Selasa (8/3).

Setelah sah berstatus sebagai PPPK guru, janji menerima 14 kali gaji akan segera terealisasikan.

"Alhamdulillah, Selasa besok, pak wali kota akan menyerahkan SK PPPK," kata Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kota Kediri Mohamad Badrul Munir kepada JPNN.com, Sabtu (5/3).

Arul, sapaan akrab guru honorer pendidikan agama Islam (PAI) ini, sangat bersyukur mereka akan segera bisa menerima gaji April dan rapelan Februari-Maret.

Walaupun tahun ini tidak dihitung per Januari, tetapi menurut Arul, hitungan 12 bulan tetap full.

Sebab, kontrak kerjanya dihitung mulai 1 Februari 2022 sampai 31 Januari 2027.

Guru honorer yang telah diangkat menjadi PPPK akan segera mendapatkan gaji pokok. PPPK di kediri bulan depan akan dapat Rp 19,5 juta dan THR saat lebaran.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News