Guru Honorer yang Jadi PPPK Akan dapat Gaji dan Tunjangan, Sebegini Besarannya

Jumat, 04 Maret 2022 – 11:30 WIB
Guru Honorer yang Jadi PPPK Akan dapat Gaji dan Tunjangan, Sebegini Besarannya  - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Besaran gaji pokok dan tunjangan PPPK. Foto: dok.JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Guru honorer yang berhasil lulus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak perlu lagi khawatir dengan gaji dan tunjangan yang rendah.

Setelah resmi menjadi PPPK, guru honorer akan mendapatkan gaji pokok plus tunjangan yang setara dengan aparatur sipil negara (ASN). 

Besaran gaji pokok yang akan diterima guru honorer PPPK setara dengan yang diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS) golongan IIIa, yaitu Rp 2.966.500.

Ketua Forum PPPK Kabupaten Garut Rikrik Gunawan mengaku banyak perbedaan pemasukan yang ia terima sejak resmi berstatus sebagai PPPK.

Saat menjadi honorer, walaupun mendapatkan honor daerah, tetapi masih jauh dibandingkan ketika sudah menjadi PPPK.

"Saya merasakan nikmatnya menjadi PPPK sejak tahun lalu. Mendapatkan gaji pokok, tunjangannya banyak, ditambah gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR)," ujarnya kepada JPNN.com, Kamis (3/3). 

Adapun yang diterima Rikrik per bulan adalah tunjangan istri/anak sebesar Rp 296.650, tunjangan anak (2 orang) sebesar Rp 118.660, tunjangan beras Rp 289.690, dan tunjangan fungsional Rp 327 ribu

Selain itu, Rikrik juga mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak Rp 8,5 juta yang dibayar per triwulan.

Guru honorer yang akan segera berstatus menjadi PPPK siap kebanjiran pemasukan, dari gaji pokok hingga tunjangan.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia