Guru Honorer yang Jadi PPPK Akan dapat Gaji dan Tunjangan, Sebegini Besarannya
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Guru honorer yang berhasil lulus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak perlu lagi khawatir dengan gaji dan tunjangan yang rendah.
Setelah resmi menjadi PPPK, guru honorer akan mendapatkan gaji pokok plus tunjangan yang setara dengan aparatur sipil negara (ASN).
Besaran gaji pokok yang akan diterima guru honorer PPPK setara dengan yang diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS) golongan IIIa, yaitu Rp 2.966.500.
Ketua Forum PPPK Kabupaten Garut Rikrik Gunawan mengaku banyak perbedaan pemasukan yang ia terima sejak resmi berstatus sebagai PPPK.
Saat menjadi honorer, walaupun mendapatkan honor daerah, tetapi masih jauh dibandingkan ketika sudah menjadi PPPK.
"Saya merasakan nikmatnya menjadi PPPK sejak tahun lalu. Mendapatkan gaji pokok, tunjangannya banyak, ditambah gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR)," ujarnya kepada JPNN.com, Kamis (3/3).
Adapun yang diterima Rikrik per bulan adalah tunjangan istri/anak sebesar Rp 296.650, tunjangan anak (2 orang) sebesar Rp 118.660, tunjangan beras Rp 289.690, dan tunjangan fungsional Rp 327 ribu
Selain itu, Rikrik juga mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak Rp 8,5 juta yang dibayar per triwulan.
Guru honorer yang akan segera berstatus menjadi PPPK siap kebanjiran pemasukan, dari gaji pokok hingga tunjangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News