Polisi Sudah Pegang Data Distribusi, Jangan Lagi Bandel Menimbun Minyak Goreng
Ia mengatakan bahwa potensi pelanggaran distribusi minyak goreng yang memungkinkan menjadi tindak pidana adalah praktik penimbunan serta pengalihan tujuan minyak goreng.
Praktik pengalihan tujuan minyak goreng bisa dalam bentuk mengalihkan wilayah distribusi atau mengalihkan peruntukan minyak goreng.
Misalnya, minyak goreng yang seharusnya didistribusi kepada konsumsi masyarakat, tetapi dialihkan untuk industri.
Yuliyanto memastikan para pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan minyak goreng dapat terkena ancaman kurungan dan denda.
Hal itu tertuang dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Pasal 107 tersebut menyebutkan bahwa pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.
Bagi pelaku usaha yang mengalihkan tujuan distribusi, baik tujuan wilayah distribusi maupun tujuan peruntukan, kata dia, dapat dikenai pidana sesuai dengan Pasal 108 UU Nomor 7 tahun 2014.
Sedangkan pelaku usaha yang melakukan manipulasi data dan/atau informasi mengenai persediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.(Ant/mar3/jpnn)
Polisi telah memegang data distribusi minyak goreng ke berbagai wilayah di DIY. Masyarakat diharapkan tidak melakukan penimbunan.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News