Kemenag Yogyakarta Ungkap Respons Mengejutkan dari Pengelola Masjid Soal Aturan Pengeras Suara
![Kemenag Yogyakarta Ungkap Respons Mengejutkan dari Pengelola Masjid Soal Aturan Pengeras Suara - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/02/23/ilustrasi-pengeras-suara-foto-antara-fakhri-hermansyahfoc-xo-jdgc.jpg)
Menurut dia, tingkat kekerasan suara dari pengeras suara masjid dan musala di Kota Yogyakarta rata-rata 80 desibel (dB).
Baca Juga:
“Kalau 100 dB itu suaranya sudah sangat keras sekali. Semua masjid dan musala di Yogyakarta tidak sampai melewati batas maksimal,” katanya.
Pengaturan pengeras suara tersebut, lanjut Nur, sebenarnya sudah ada sejak lama, meskipun belum ditetapkan secara terperinci seperti dalam SE Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022.
Di Kota Yogyakarta terdapat 548 masjid dan seluruhnya mendapatkan sosialisasi terkait SE terbaru. Untuk sosialisasi kepada musala dititipkan ke takmir masjid terdekat.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan keberadaan SE Menteri Agama itu tidak menimbulkan perubahan apapun di Yogyakarta karena selama ini masjid dan musala sudah menerapkan aturan tersebut.
“Saya justru melihat, aturan tersebut adalah penguatan dari apa yang selama ini sudah dilakukan,” katanya.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Yogyakarta Syamsul Azhari mengatakan lembaga yang dipimpinnya memiliki program untuk membantu masjid dan musala untuk menata akustik pengeras suara sehingga mampu menghasilkan suara yang baik.
“Kami bekerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak dua tahun lalu. Sudah banyak masjid dan musala yang kami bantu untuk menata akustik pengeras suara,” katanya.
Kemenag wilayah Kota Yogyakarta telah menyosialisasikan SE Menag 05 soal aturan pengeras suara. Respons pengelola masjid justru mengejutkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News