Kemenag Yogyakarta Ungkap Respons Mengejutkan dari Pengelola Masjid Soal Aturan Pengeras Suara
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Aturan Pengeras Suara di Masjid dan Musala sempat menuai pro dan kontra.
Kantor wilayah Kementerian Agama di seluruh Indonesia harus bekerja keras menyosialisasikan SE Menag 05 tersebut agar tak terjadi miskomunikasi.
Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta sendiri sudah mulai menyampaikan maksud dari imbauan Menang Yaqut Cholil Qoumas.
Setelah disampaikan, respons dari sebagian besar pengelola masjid dan musala di Yogyakarta justru mengagetkan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Nur Abadi mengatakan bahwa pengelola masjid tidak mempersoalkan imbauan tersebut, tetapi bertanya bagaimana caranya mengukur tingkat kekerasan suara.
“Pertanyaan yang justru banyak kami terima adalah bagaimana mengukur tingkat kekerasan pengeras suara. Setelah dijelaskan dan diukur langsung, biasanya tidak sampai 100 desibel. Jadi, sudah sesuai ketentuan,” kata Nur, Rabu (16/3).
Pengukuran tingkat kekerasan suara yang dihasilkan, lanjut Nur, dapat diukur dengan mudah.
Salah satunya menggunakan aplikasi yang dapat ditemui dan diunduh langsung menggunakan telepon pintar.
Kemenag wilayah Kota Yogyakarta telah menyosialisasikan SE Menag 05 soal aturan pengeras suara. Respons pengelola masjid justru mengejutkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News