Masalah SPTJM Selesai, Muncul Pertek, Penetapan NIP PPPK Makin Tersendat

Jumat, 18 Maret 2022 – 11:30 WIB
Masalah SPTJM Selesai, Muncul Pertek, Penetapan NIP PPPK Makin Tersendat - JPNN.com Jogja
Pesan penting dari pejabat Kemendikbudristek soal PPPK. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Guru honorer calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru saja bisa bernapas lega karena syarat penerapan NIP tidak lagi mengaruskan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang terkait masa kerja.

Dengan tidak adanya SPTJM, penetapan NIP PPPK seharusnya bisa lebih cepat selesai.

Namun, saat ini muncul masalah baru yang membuat penetapan NIP PPPK makin tersendat, yaitu adanya pertimbangan teknis (Pertek).

Ketum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat mengatakan penetapan NIP PPPK di sebagian besar daerah terkendala oleh Pertek Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Para guru honorer yang lulus PPPK tahap 1 harus menunggu terbitnya Pertek sebagai dasar penetapan NIP dan SK PPPK.

"Masalah SPTJM sudah clear, sekarang yang tersendat proses Perteknya. Cukup melelahkan menunggu ditetapkan," kata Riski kepada JPNN.com, Kamis (17/3).

Rizki mengaku telah mengadukan lambatnya proses penetapan NIP PPPK guru kepada anggota Komisi II DPR RI. Sejak awal Februari 2022 sampai sekarang masih banyak yang belum disetujui BKN.

Contohnya, Jawa Barat yang paling banyak mengusulkan penetapan NIP PPPK guru dibandingkan provinsi lainnya.

Guru honorer calon PPPK baru saja bisa bernapas lega karena mengurus NIP tidak perlu lagi syarat masa kerja di SPTJM. Namun, kini muncul masalah baru.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News