Mengurai Masalah Lambatnya Penetapan NIP PPPK, Ternyata Macetnya di Sini
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Ratusan guru honorer calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sedang risau karena mereka tak kunjung diangkat.
Nasib mereka yang terkatung-katung itu karena pemerintah pusat dan daerah belum juga merampungkan proses penetapan NIP PPPK guru.
Banyak calon PPPK yang menduga bahwa masalahnya ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih mencoba untuk meluruskan anggapan tersebut.
Menurut Nur Baitih, berdasarkan ketentuan PP Manajemen PPPK, disebutkan bahwa BKN akan memproses penetapan NIP PPPK begitu pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengajukan usulan ke BKN.
Artinya, kata Nur, BKN hanya memproses jika ada usulan PPK. PP Manajemen PPPK juga menyebutkan BKN diberi tenggat waktu maksimal 25 hari kerja untuk penetapan NIP PPPK. Dengan catatan, semua persyaratan dokumen lengkap.
"Sekarang kan semua dokumen serba digital, otomatis waktu penetapannya makin cepat," kata Nur kepada JPNN.com, Selasa (22/3).
Yang terjadi sekarang, lanjutnya, masing-masing Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyampaikan bahwa usulan sudah lama diserahkan ke BKN dan tinggal menunggu pertimbangan teknis (Pertek).
Pernyataan ini menurut Nur, seolah-olah menunjukkan bahwa keterlambatan ada di BKN.
Pembahasan tentang masalah penetapan NIP PPPK terus berlanjut. Ketum Guru Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih mencoba untuk mengurai masalah tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News