Forum Guru PNS Kulon Progo Mengadu ke DPRD DIY, Minta Kejelasan Soal TPP
jogja.jpnn.com, KULON PROGO - Forum Komunikasi Guru (FKG) PNS Dikmen Diksus Kulon Progo menggelar audiensi dengan Komisi D DPRD DIY mengenai Pergub Nomor 112 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Lingkungan Pemda DIY pada Rabu (23/3).
Dalam audiensi tersebut juga dihadiri Kepala BKD DIY, Kepala Biro Organisasi Setda DIY dan Disdikpora DIY.
Menurut Koordinator FKG PNS Dikmen Diksus Kulon Progo Joko Triyatno, terdapat poin-poin dalam pergub tersebut yang dirasa kurang mengakomodasi keadilan bagi guru PNS di DIY.
Salah satu poin yang dibahas dalam audiensi adalah Pasal 4 huruf e di mana guru, pengawas sekolah dan calon guru yang sudah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) hanya diberikan TPP sebesar 50 persen.
Kata Joko, logikanya 50 persen itu dari kelas jabatan yang mengacu pada Keputusan Mendagri Nomor 900/4700/2020 di situ berisi tentang prinsip-prinsip penerimaan TPP kepada ASN itu harus memperhatikan regulasi kelas jabatan.
"Artinya, kalau kelas jabatan itu telah terbentuk dan kemudian diturunkan menjadi peraturan gubernur Nomor 83 tahun 2019 tentang kelas jabatan, mestinya terkait TPP itu juga dikaitkan dengan kelas jabatan," katanya seusai audiensi.
Maka dari itu, lanjutnya, FKG PNS ingin meminta penjelasan terkait Pasal 4 huruf e pergub tersebut.
"Kami mencoba mengklarifikasi hal itu apa saja yang menjadi pertimbangan objektif sehingga guru hanya diberi nominal 50 persen dari bobot satu itu," imbuhnya.
Forum Komunikasi Guru PNS Kulon Progo menuntut kejelasan mengenai Pergub Nomor 112 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News