TPP Dipotong 50 Persen, FKG 2018 DIY Tuntut Kejelasan Pemda
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Forum Komunikasi Guru PNS Angkatan 2018 Daerah Istimewa Yogyakarta atau FKG 2018 DIY merasa belum menemukan kata sepakat dalam audiensi dengan pemerintah daerah mengenai Pergub DIY Nomor 112 tentang Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Dalam audiensi itu sebanyak 12 perwakilan FKG 2018 DIY melangsungkan pembicaraan tertutup dengan Kepala BKD DIY dan Kepala Disdikpora DIY.
Salah satu poin yang dipermasalahkan FKG 2018 DIY adalah soal kejelasan perhitungan TPP dalam pergub tersebut.
Baca Juga:
Perwakilan Guru SMK FKG 2018 DIY Irkhamudin menjelaskan bahwa dalam pergub terdapat poin mengenai potongan 50 persen bagi guru PNS sertifikasi yang di pemda lain dianggap tidak ada.
"Karena tidak ada acuan dari Mendagri mengenai potongan ini. Termasuk potongannya lari ke mana dan jadi hak siapa," ujar dia kepada JPNN Jogja pada Kamis (10/3).
Irkhamudin lantas mengambil contoh di Pemda Jawa Tengah yang langsung mengeluarkan kelas jabatan beserta nominalnya.
"Misalnya guru pertama 3A kelas jabatan langsung ada nominal maksimal yang dia dapatkan. Namun, di DIY hanya ada rumus yang mana tidak diberi contoh menghitung serta isi nominal masing-masing kelas jabatan," kata dia.
Lebih lanjut, Irkhamudin mengatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan nominal yang akan diperoleh, tetapi menuntut kejelasan dari pihak penyusunan dasar TPP yang dianggap tidak jelas skalanya.
Forum Komunikasi Guru PNS Angkatan 2018 Daerah Istimewa Yogyakarta atau FKG 2018 DIY menuntut kejelasan terkait pemotongan TPP sebesar 50 persen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News