Sistem Penggajian PPPK Guru Diprotes, Hak 2 Bulan Raib

Jumat, 25 Maret 2022 – 11:30 WIB
Sistem Penggajian PPPK Guru Diprotes, Hak 2 Bulan Raib - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Guru honorer calon PPPK protes dengan sistem penggajian. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Di tengah polemik lambatnya penetapan NIP pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru, kini muncul masalah pada sistem penggajian.

Pasalnya, di sejumlah daerah yang memberlakukan masa kontrak kerja PPPK guru tahap 1 dihitung 1 Februari 2022, tetapi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) per 1 April 2022.

Jika benar bahwa gaji PPPK guru akan dihitung berdasarkan SPMT, para PPPK guru itu akan kehilangan hak dua bulan gaji mereka.

Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2I PGHRI) Jawa Timur Nurul Hamidah heran dengan kebijakan SPMT per 1 April 2022 karena jelas-jelas merugikan guru honorer.

"Kontrak kerja 1 Februari, SPMT kok 1 April. Berarti gaji dihitung April, kami rugi dua bulan dong," kata Bu Nurul kepada JPNN.com, Rabu (23/3).

Guru honorer dari Kabupaten Ponorogo ini mengungkapkan, sesuai laporan yang diterimanya dari pengurus FHNK2I di sejumlah daerah, aturan itu sudah diberlakukan.

Guru yang tanda tangan kontrak kerja pada pekan ketiga Maret, SPMT PPPK dihitung 1 April.

Tidak hanya itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) juga sudah menyampaikan bahwa gaji PPPK dihitung sesuai SPMT.

Para guru honorer calon PPPK protes dengan sistem penggajian yang dihitung per 1 April 2022. Hak dua bulan gaji mereka bisa raib.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News