FKG PNS DIY Minta Kejelasan Isi Pergub tentang TPP, Sebut Ada Ketidakadilan

Kamis, 31 Maret 2022 – 13:33 WIB
FKG PNS DIY Minta Kejelasan Isi Pergub tentang TPP, Sebut Ada Ketidakadilan - JPNN.com Jogja
Para guru PNS DIY menghadiri audiensi dengan DPRD DIY. Foto: dok. Joko Triyatno for JPNN Jogja

Menurutnya, guru dalam mendapatkan TPG harus melalui proses yang panjang dan ketat.

"Guru harus lolos Uji Kompetensi Guru (UKG) untuk mendapatkan urut antre Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG)," imbuhnya. 

Kemudian, masa pelatihan tersebut selama satu semester dan jika lolos baru dapat sertifikat pendidik. 

"Setifikat pendidik tersebut kemudian dientri dalam dapodik, sinkronisasi dalam semester berjalan. Biasanya bulan ketiga baru valid data yang diunggah ke pusat," paparnya.

Setelah valid, barulah guru tersebut mendapatkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dari pusat.

"Kemudian baru mendapatkan TPG pada bulan kelima dan keenam. Begitu proses guru mendapatkan TPG yang ketat dan bersyarat mutlak," katanya.

Lebih lanjut, Joko mengatakan bahwa untuk TPP diperoleh melalui transfer daerah dan bersumber dari dana efisiensi anggaran, anggaran tahun berjalan ditambah dengan PAD.

"Artinya TPP adalah dana perimbangan pusat dan daerah pada tahun berjalan. Diberikan kepada semua ASN dalam lingkup hukum tertentu tanpa proses ketat seperti TPG yang diperoleh guru," ujar Joko.

Forum Komunikasi Guru PNS DIY berharap agar para pendidik ini mendapatkan TPP sebesar 50 persen dari kelas jabatan bukan dari bobot 1. Ada Ketidakadilan.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News