FKG PNS DIY Minta Kejelasan Isi Pergub tentang TPP, Sebut Ada Ketidakadilan

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Sejumlah guru PNS Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merasa tidak mendapatkan keadilan dalam Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Koordinator FKG PNS Dikmen Diksus DIY Joko Triyatno menjelaskan bahwa Pasal 4 huruf e menyebut bahwa guru atau pengawas sekolah yang tidak diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah dan sudah mendapat TPG diberi TPP sebesar 50 persen.
Dikatakannya bahwa tidak ada pemotongan dalam hal TPP guru melainkan hanya diberikan sebesar 50 persen.
"Besaran 50 persen yang dimaksud itu dari apa? Seharusnya kan 50 persen dari kelas jabatan, seperti diamanatkan Permendagri Nomor 900-4700/2020 tentang Tata Cara Persetujuan Permendagri terhadap TPP ASN di lingkungan pemerintah daerah," jelasnya kepada JPNN Jogja pada Rabu (30/3).
Lampiran Permendagri, lanjutnya, menyebutkan agar dalam pemberian TPP, pemda memperhatikan kelas jabatan mengacu pada pergub kelas jabatan DIY Nomor 83/2019.
"Pengaruh terhadap penghasilan tidak begitu signifikan. Cuma, masalahnya pada rasa ketidakadilan. Guru dengan kualifikasi minimal S1 atau D-IV mendapat TPP jauh di bawah tenaga TU," ujar dia.
Ia memberikan gambaran ketidakadilan itu pada guru dengan kualifikasi minimal S1 atau golongan III dan sudah mendapatkan TPG tersebut diberi TPP sekitar Rp 500 ribu.
Di sisi lain, TU dengan kualifikasi pendidikan SLTA mendapatkan TPP hingga Rp 4 juta.
Forum Komunikasi Guru PNS DIY berharap agar para pendidik ini mendapatkan TPP sebesar 50 persen dari kelas jabatan bukan dari bobot 1. Ada Ketidakadilan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News