5 Hal Penting dalam SE MenPAN-RB tentang Jam Kerja PNS dan PPPK
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Surat Edaran(SE) MenPAN-RB Nomor 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Aturan tersebut mengatur secara terperinci tentang tugas, jam kerja, dan penerapan protokol kesehatan pegawai pemerintah sepanjang bulan Ramadan 1443 Hijriah.
SE itu ditandatangani oleh Menteri Tjahjo Kumolo pada Jumat (25/3), berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).
Berikut lima hal yang patut diperhatikan dalam SE MenPAN-RB terbaru:
1. PNS dan PPPK 5 hari kerja
Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja PNS dan PPPK selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada Senin hingga Kamis, dengan jam istirahat pada pukul 12.00-12.30.
Untuk Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
2. PNS dan PPPK 6 hari kerja
Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.
Untuk Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
MenPAN-RB telah mengeluarkan SE terbaru tentang pelaksanaan tugas PNS dan PPPK sepanjang bulan puasa. Berikut lima hal yang patut diperhatikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News