5 Hal Penting dalam SE MenPAN-RB tentang Jam Kerja PNS dan PPPK

Sabtu, 26 Maret 2022 – 11:30 WIB
5 Hal Penting dalam SE MenPAN-RB tentang Jam Kerja PNS dan PPPK  - JPNN.com Jogja
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan SE terbaru lagi yang penting diketahui PNS dan PPPK,. Ilustrasi/Foto: Ricardo/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Surat Edaran(SE) MenPAN-RB Nomor 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Aturan tersebut mengatur secara terperinci tentang tugas, jam kerja, dan penerapan protokol kesehatan pegawai pemerintah sepanjang bulan Ramadan 1443 Hijriah.

SE itu ditandatangani oleh Menteri Tjahjo Kumolo pada Jumat (25/3), berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).

Berikut lima hal yang patut diperhatikan dalam SE MenPAN-RB terbaru:

1. PNS dan PPPK 5 hari kerja

Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja PNS dan PPPK selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada Senin hingga Kamis, dengan jam istirahat pada pukul 12.00-12.30.

Untuk Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

2. PNS dan PPPK 6 hari kerja

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

Untuk Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

MenPAN-RB telah mengeluarkan SE terbaru tentang pelaksanaan tugas PNS dan PPPK sepanjang bulan puasa. Berikut lima hal yang patut diperhatikan.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia