5 Hal Penting dalam SE MenPAN-RB tentang Jam Kerja PNS dan PPPK
![5 Hal Penting dalam SE MenPAN-RB tentang Jam Kerja PNS dan PPPK - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/02/26/tjahjo-kumolo-foto-ricardojpnncom.jpg)
3. Total jam kerja
Dalam SE dengan tembusan kepada Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H harus memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
4. Tugas berat PPK
SE ini juga memberikan tugas berat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah. PPK diminta untuk menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.
Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada MenPAN-RB.
PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.
Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
5. Wajib menerapkan protokol kesehatan
Pegawai ASN juga diimbau untuk memperhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE MenPAN-RB mengenai penyesuaian sistem kerja pegawai ASN pada masa PPKM.
Pegawai ASN baik PNS maupun PPPK diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19. (esy/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Aturan Terbaru Jam Kerja PNS & PPPK Selama Ramadan, Cermati Perubahannya
MenPAN-RB telah mengeluarkan SE terbaru tentang pelaksanaan tugas PNS dan PPPK sepanjang bulan puasa. Berikut lima hal yang patut diperhatikan.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News