Pertek Jadi Kendala Pengangkatan PPPK, BKN Buka Suara, Ternyata...

Jumat, 08 April 2022 – 11:30 WIB
Pertek Jadi Kendala Pengangkatan PPPK, BKN Buka Suara, Ternyata... - JPNN.com Jogja
Ilustrasi kendala pengangkatan PPPK. Foto : Ricardo/JPNN.com

Setelah DRH dan persyaratan disampaikan ke sistem, pejabat pembina kepegawaian (PPK) juga harus melengkapi dengan kontrak perjanjian kerja dan sekaligus mengusulkan penetapan NIP PPPK kepada BKN.

Prosesnya juga dilakukan pada sistem sama. 

"Kontrak kerja juga disampaikan melalui sistem yang sama," kata Deputi Suharmen. 

Selanjutnya, berdasarkan kontrak kerja, BKN melakukan verifikasi validasi (verval) seluruh persyaratan dan meng-input NIP PPP di sistem. 

Setelah NIP PPPK di-input ke sistem maka diterbitkan Pertek. 

Pertek kemudian disampaikan kepada instansi melalui sistem inbox masing-masing instansi.

"Jadi, BKN tidak mengirimkan Pertek secara manual," tegasnya

Terkahir, berdasarkan Pertek tersebut, instansi menerbitkan SK PPPK yang ditandatangani PPK. 

Badan kepehawa daerah menyebutkan pengangkatan PPPK tergantung pertek atau pertimbangan teknis. BKN buka suara.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia