Pertek Jadi Kendala Pengangkatan PPPK, BKN Buka Suara, Ternyata...
Setelah DRH dan persyaratan disampaikan ke sistem, pejabat pembina kepegawaian (PPK) juga harus melengkapi dengan kontrak perjanjian kerja dan sekaligus mengusulkan penetapan NIP PPPK kepada BKN.
Baca Juga:
Prosesnya juga dilakukan pada sistem sama.
"Kontrak kerja juga disampaikan melalui sistem yang sama," kata Deputi Suharmen.
Selanjutnya, berdasarkan kontrak kerja, BKN melakukan verifikasi validasi (verval) seluruh persyaratan dan meng-input NIP PPP di sistem.
Setelah NIP PPPK di-input ke sistem maka diterbitkan Pertek.
Pertek kemudian disampaikan kepada instansi melalui sistem inbox masing-masing instansi.
"Jadi, BKN tidak mengirimkan Pertek secara manual," tegasnya
Terkahir, berdasarkan Pertek tersebut, instansi menerbitkan SK PPPK yang ditandatangani PPK.
Badan kepehawa daerah menyebutkan pengangkatan PPPK tergantung pertek atau pertimbangan teknis. BKN buka suara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News