Pertek Jadi Kendala Pengangkatan PPPK, BKN Buka Suara, Ternyata...
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Guru honorer calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerah banyak yang risau karena SK pengangkatan mereka belum juga turun.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 1 April 2022, NIP PPPK sudah terbit lebih dari 80 persen, tetapi SK PPPK masih di bawah 40 persen.
Di Kota Palembang, sudah 369 NIP PPPK guru tahap 1 telah terbit.
Di Kabupaten Blitar, sebanyak 1.316 juga sudah disetujui BKN.
"Saya sudah tanya Badan Kepegawaian Daerah (BKD), katanya jika pertimbangan teknis (Pertek) BKN sudah ada, SK kami segera diproses," kata Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Blitar Sri Hariyati kepada JPNN.com, Kamis (7/4).
Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Sumatera Selatan Susi Maryani mengungkapkan hal sama bahwa BKD menunggu Pertek BKN untuk proses penerbitan SK PPPK.
Merespons hal tersebut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menjelaskan bagaimana prosedur pengangkatan PPPK guru dan nonguru.
Pertama-tama, peserta harus mengisi daftar riwayat hidup (DRH) ke sistem SSCASN dan melampirkan semua persyaratan melalui sistem DocuDigital.
Badan kepehawa daerah menyebutkan pengangkatan PPPK tergantung pertek atau pertimbangan teknis. BKN buka suara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News