Sumber Anggaran PPPK Sebaiknya Diubah, Biar Tak Diutak-atik Pemda
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Sumber anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama ini adalah dari dana alokasi umum (DAU) yang dikelola oleh pemerintah daerah (pemda).
Penggunaan DAU sebagai sumber pendanaan PPPK dikritik oleh Pengurus Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Garut Dudi Abdullah.
Menurut dia, ada potensi penggunaan yang tidak tepat jika sumber gaji PPPK tetap menggunakan DAU.
Baca Juga:
Misalnya, pemda bisa lebih leluasa untuk mengutak-atik anggaran yang sudah dialokasikan untuk gaji dan tunjangan PPPK.
Oleh karena itu, Dudi mengusulkan agar sumber anggaran PPPK diubah ke dana alokasi khusus (DAK) nonfisik karena akan membuat pemda tidak bisa mengubah anggaran yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Ada saran nih buat Kemenkeu dan Kemendikbudristek. Sebaiknya pembayaran gaji PPPK guru jangan melalui DAU," kata Dudi kepada JPNN.com, Sabtu (2/4).
Menurut Dudi, DAU masih bersifat umum sehingga bisa menimbulkan kesalahpahaman dalam pengelolaan dana untuk gaji PPPK.
Pemda berpikir tidak ada dana gaji PPPK, apalagi di daerah banyak kebutuhan lain. Itu sebabnya, kata Dudi, pemda masih enggan mengajukan formasi PPPK 2022.
Perkumpulan Honorer K2 Kabupaten Garut mengusulkan agar sumber anggaran PPPK diubah dari DAU ke DAK nonfisik. Biar tak bisa diutak-atik pemda.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News